Tagih Utang ke Istri Polisi, Wanita Ini Malah Dituntut 2 Tahun Penjara

Seorang wanita bernama Febi Nur Amelia dituntut 2 tahun penjara atas kasus dugaan pencemaran nama baik lantaran tagih utang lewat Instagram ke istri seorang polisi berpangkat Kombes.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Febi bersalah karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadap sang istri polisi tersebut, Fitriani Manurung.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini memperhatikan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun,” ujar jaksa di PN Medan, Selasa 14 Juli 2020 seperti dikutip dari detikcom.

Jaksa menuntut wanita tersebut dengan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa menilai Febi terbukti mencemarkan nama baik Fitriani lewat media sosial.

Sebelumnya, Febi dilaporkan istri polisi itu lantaran diduga mencemarkan nama baik soal tagihan utang via Instagram.

Menurut pengakuan Febi, ia mengunggah tagihan utang Rp 70 juta terhadap Fitriani Manurung lewat Instagram-story agar direspons.

“Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi,” kata Febi.

Ia pun akhirnya menulis status di Insta Story miliknya pada 19 Februari 2019 lalu yang isinya menagih utang Fitriani.

Berikut unggahan Insta Story Febi:

SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. 

Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.

Kasus tersebut bermula saat Fitriani meminjam uang ke Febi sebesar Rp 70 juta pada Desember 2016.

Namun, Febi mengaku sudah berkali-kali menagih utang itu ke Fitriani. Tetapi yang bersangkutan enggan mengembalikan.

Menanggapi pengakuan Febi tersebut, Fitriani dengan tegas membantah bahwa dirinya memiliki utang sebesar Rp 70 juta.

Fitriani pun mempertanyakan dakwaan soal dirinya meminjam uang.

“Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya kombes. Kombesnya juga dari Akabri,” ujar Fitriani kepada awak media.

“Masa kombes nggak punya uang Rp 70 juta,” pungkasnya.

Hingga berita ini dibuat, kasus tersebut masih sementara bergulir di Pengadilan Negeri Medan.

Sumber: Terkini.id

Related Posts